Bewara GSP - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Subang, Imas Aryumningsih, tampaknya
kurang memberikan atensi serius atas status jabatannya, yang hingga kini
belum definitif menjadi bupati.
Saat ditanya ihwal rencana pengangkatan dan pelantikannya menjadi
bupati definitif sisa masa jabatan 2013-2018, Imas mengaku belum
mendapat informasi dari pemerintah pusat.
“Belum (dapat informasi). Enggak tahu,”ujar Imas.
Bahkan, politikus senior yang kini menjabat Ketua DPD Partai Golkar
Kabupaten Subang ini, malah balik mempertanyakan soal rencana
pelantikannya menjadi bupati definitif, menggantikan Ojang Sohandi yang
tersandung kasus suap BPJS dan TPPU.
“Iraha saya dilantik teh? (Kapan saya dilantik ya?),”pungkas Imas singkat.
Diketahui, sejak KPK meng-OTT Ojang Sohandi pada April 2016 dalam
kasus suap pengurusan BPJS, kepemimpinan Pemkab Subang dipegang Imas
Aryumningsih yang saat itu Wakil Bupati.
Selanjutnya, selama hampir setahun, jabatan bupati definitif di
kabupaten lumbung padi ini, mengalami kekosongan dan hanya berstatus
‘Pelaksana Tugas (Plt) Bupati’.
Belakangan, pada 11 April 2017, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI,
Tjahjo Kumolo, resmi memberhentikan tetap Ojang Sohandi dari jabatan
Bupati Subang periode 2013-2018, melalui SK Mendagri Nomor 131.32-2845
tentang Pemberhentian Bupati Subang Provinsi Jawa Barat.
SK Pemberhentian Ojang, lalu diserahkan Wakil Gubernur Jawa Barat,
Deddy Mizwar, kepada Plt Bupati Subang, Imas Aryumningsih, pada Jumat
lalu, 21 April 2017 pukul 11.00 WIB, di Ruang Rapat Manglayang Gedung
Sate Bandung.
Saat itu, serah terima SK, disaksikan Asisten Pemerintah Bidang Hukum
dan Kesejahteraan Sosial Propinsi Jawa Barat, Koesmayadi Tatang; Ketua
DPRD Subang, Beni Rudiono; Dandim 0605 Subang, Letkol Inf Fikri Ferdian;
Kapolres Subang, AKBP Yudi Sulistianto Wahid; Kepala Kejari Subang,
Chandra Yahya Welo; serta Ketua Pengadilan Negeri Subang, Yuli Sinthesa
Tristania.
Yang harus dicatat, dalam amanatnya usai serah terima SK, Wagub Deddy
Mizwar, meminta DPRD Subang, agar segera melaksanakan prosedur
pengangkatan dan pelantikan Wakil Bupati menjadi Bupati, sesuai
ketentuan UU.
“Kepada Wakil Bupati (Imas Aryumningsih) harus menjalankan kewenangan
dan selanjutnya bisa dilakukan pelantikan menjadi bupati sisa masa
jabatan 2013-2018. Dan, kepada DPRD Subang, saya harapkan segera
melaksanakan prosedur pengangkatan dan pelantikan Wakil Bupati menjadi
Bupati, sesuai peraturan perundang-undangan,”tegas Wagub Deddy. (wk)