Bewara GSP - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP)
Kabupaten Subang mencatat hingga bulan Mei 2017 sedikitnya 103 izin
telah dikeluarkan, mulai dari izin usaha restoran, gudang dan lainnya.
Pihak DPMPSTP meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan oknum yang
menjanjikan bisa mengurus semua perizinan.
Kabid Perizinan melalui Kasi Perizinan dan Pengelolaan DPMPSTP
Subang, Harry Sobari mengatakan, izin yang dikeluarkan sudah sesuai
prosedur dan aturan yang berlaku.
Sementara itu mengenai izin pembangunan Pelabuhan Patimban, kata Harry,
hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkannya. Pihaknya masih menunggu
perubahan RTRW baru yang saat ini masih dalam pembahasan pemerintah.
Menurutnya, perizinan yang dikeluarkan harus sesuai juklak dan juknis
yang ada. Sementara pembangunan Pelabuhan Patimban merupakan program
pemerintah pusat. Pihaknya, kata Harry, tak bisa melangkahi hal
tersebut.
Disinggung mengenai perizinan toko modern di Kabupaten Subang, lanjut
Harry, hingga saat ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang
belum turun. Hingga saat ini kuota toko modern di Kabupaten Subang masih
sebanyak 150 unit.
Sisanya masih dinyatakan ilegal. Untuk
penindakannya, pihak DPMPSTP menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP
selaku lembaga penegak perda.
“Perbup toko modern masih belum turun. Data-data toko modern ilegal sudah kita berikan kepada pihak terkait,” pungkasnya.(pe)