Bewara GSP - Enam orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas),
dan penadah dari lolasi berbeda, diamankan Jajaran Polres Subang.
Kapolres
Subang AKBP Yudhi Sulistianto Wahid S.I.K mengungkapkan, para pelaku
diamankan pada hari Jum'at (9/6/2017) sekitar pukul 03.30 Wib dini
hari.
Para pelaku, menurut Yudhi, melakukan aksinya itu di
dua lolasi yang berbeda yaitu, di Jalan Raya Cikelenting Ciomas
Karangmukti Cipeundeuy, dan di Kampung Purwajaya area perkebunan tebu
Desa Prapatan Purwadadi Subang.
"Dalam melancarkan
aksinya para pelaku membuntuti korban, kemudian memepetnya hingga korban
terjatuh, selanjutnya kendaraan korban dieampasnya dan di bawa kabur,"
jelas AKBP Yudhi Minggu (11/6/2017).
Para pelaku yang berhasil
diamankan petugas yaitu, AA bin A (20), AC bin A (22) keduanya merupakan
tersangka Curas, sedangkan tersangka sebagai penadah, J bin Y (43), TN
bin T (44), RH alias J (33), dan RB alias B (38), semuanya daat
ditangkap Petugas tanpa melakukan perlawanan.
"Semuanya
Kami amankan di Mapolres, dan dari keenam orang yang yang berhasil
diamankan itu, dua lagi masuk dalam daftar pencarian orang (dpo)
Kepolisian yaitu, berinisial H dan C, hingga saat ini masih dalam
pengejaran," tegasnya.
Selain mengamanka keenam orang
tersangka pelaku curas, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit
kendaraan sepeda motor satu dianataranya merk Yamaha Vixion warna putih,
kemudian Honda Vario Techno, warna hitam, dan satu unit Yamaha Fino
warna hitam, ketiganya tanpa plat nomor, sedangkan keenam pelaku itu
dijerat dengan UU KUHP pasal 365 dan pasal 480.(R2I)