Bewara GSP - Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih meminta masyarakat Subang kembali
mengaktifkan ketentuan "Tamu Wajib Lapor Selama 1 x 24 Jam" di setiap
lingkungan RT setempat jika ada orang yang tidak dikenal, terkait
antisipasi ancaman teroris bom panci yang belakangan terjadi di Buah
Batu Kota Bandung, dan ancaman lainnya yang sifatnya mengganggu terhadap
kondusifitas kamtibmas .
Karena menurut Imas, dengan begitu gerak para pelaku maupun para
terduga teroris bisa dipersempit, belum deteksi dini yang dilakukan
Aparat TNI-Polri di wilayahanya masing-masing.
"Pokoknya semuanya harus meningkatkan kewaspadaan, apalagi saat melihat orang tidak dikenal atau orang asing, segera dilakukan pendataan oleh para Ketua RT dan RW," imbuhnya di Subang, Selasa (11/7/2017).
"Pokoknya semuanya harus meningkatkan kewaspadaan, apalagi saat melihat orang tidak dikenal atau orang asing, segera dilakukan pendataan oleh para Ketua RT dan RW," imbuhnya di Subang, Selasa (11/7/2017).
Lanjut Imas, dari hasil pendataan
tersebut dilanjutkan oleh Ketua RW ketingkat Desa/Kelurahan, Babinsa dan
Babinkamtibmas, yang nantinya ditembuskan sampai ke tingkat Kecamatan,
Koramil dan Polsek, terus ke Kantor Kesbangpol Kabupaten, Kodim dan
Polres.
"Dengan begitu semua pergerakan terorisme dan radikalisme di
Subang bisa diminimalisir berkat sinergitas masyarakat dan Aparat
TNI-Polri," tegas Imas.
Sebab, anpa ada peran serta
masyarakat dan aparat pemerintahan di tingkat RT dan RW, tentunya aparat
TNI-Polri akan kesulitan untuk melakukan deteksi dini, terutama bagi
Intelejen.(r2i)