Bewara GSP - Dengan
diberlakukannya pola rombongan belajar (rombel), yang ditetapkan perkelas 36
orang siswa, yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB, yang sebelumnya perkelas diisi oleh 40 orang
siswa.
Terkait hal itu Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, H. Suwarna Mardiaz
menyatakan, diberlakukannya rombel tersebut, bukan sebuah polemiks, tetapi ada
hal positif seperti adanya pemerataan jumlah siswa di setiap sekolah, baik itu
sekolah Negeri maupun swasta, bahkan tidak ada lagi sekolah favorit.
Sementara itu
kata Suwarna, meski banyak sekolah, yang harus menambah ruang belajar, meski
dianggap berat oleh pihak sekolah, namun karena ketentuan itu harus
dilaksanakan, guna meyukseskan wajib belajar (Wajardikdas) 12 tahun.
Suwarna juga mengungkapkan, dari lulusan SMP
dan MTs sederajat, yang berjumlah 26 ribu lulusan 75 persennya melanjutkan
sekolah ke SMA dan SMK sederajat .