Bewara GSP - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu belum
menemukan titik temu atau kesepakatan terhadap lima isu krusial yaitu
presidential threshold, parliamentary threshold, sebaran kursi perdaerah
pemilihan, metode konversi suara, dan sistem pemilu.
Ketua Pansus
RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan lima isu krusial dalam pembahasan RUU
Pemilu akan diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pada 20 Juli
2017 melalui tahapan voting, mengingat lobi pada rapat Pansus RUU
Pemilu, Kamis (13/7/2017) malam gagal menetapkan keputusan.
"Seluruh
fraksi dan pemerintah telah sepakat kelima paket opsi isu krusial
dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan," ujar Lukman
pasca memimpin rapat pandangan mini fraksi, di Ruang Rapat Pansus B,
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sementara Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan meski dibawa dalam rapat paripurna,
pemerintah masih membuka opsi musyawarah untuk memutuskan lima isu
krusial tersebut, sehingga lobi fraksi dan pemerintah masih dapat
dilakukan hingga detik – detik dimulainya paripurna.
"Dengan di tanda tangani naskah RUU yang sudah kita
bahas secara keseluruhan, termasuk lima isu krusial yang belum
diputuskan, secara musyawarah. Pemerintah lobi terakhir tadi seluruh
anggota dan pansus masih berharap putusan di tingkat paripurna mudah –
mudahan masih bisa dimusyawarahkan karena dengan semangat musyawarah
sempurnalah RUU ini," tuturnya.
Selain itu dalam keputusan rapat
pandangan mini fraksi juga tercantum bila upaya – upaya untuk mencapai
musyawarah mufakat tetap dilakukan hingga rapat paripurna pada 20 Juli
2017. Dalam hal keputusan paripurna terkait opsi tertentu memiliki
konsekuensi tertentu terhadap lampiran Undang – Undang maka Pansus dan
Pemerintah diberi kesempatan dalam waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan
dan menyepakatinya.(r2i-Chn/DS)