Bewara GSP - Keberadaan Pendamping Desa (PD) selama ini menjadi jembatan
penghubung bagi masyarakat dan pemerintahan desa untuk
mengimplementasikan undang-undang desa dalam rangka pembangunan
masyarakat Indonesia.
Dengan demikian adanya pendamping desa merupakan amanat dari
undang-undang untuk bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan aturan hukum tentang desa
maupun dalam merumuskan produk hukum Desa yang taat kepada produk hukum
negara.
Ketua Forum Komunikasi (FK) Badan Perwakilan Desa BPD kabupaten Subang Imanudin mengatakan jika peran
Pendamping Desa (PD) saat ini sama pentingnya dengan BPD dan sangat strategis serta dibutuhkan masyarakat desa diseluruh Indonesia,
Imanudin juga mengatakan kedua lembaga ini berperan dalam membantu
dan memfasilitasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan
ditingkat desa.
Lebih jauh Imanudin menjelaskan bahwa keberadaan keduanya (BPD dan PD)
tidak terbantahkan lagi karena adanya amanat konstitusional berupa
undang-undang.
Menurut Imanudin para pendamping desa tentu akan mampu memfasilitasi
masyarakat Desa dalam menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan aturan
yang ada salah satunya soal dana desa yang memerlukan pengawasan dari
seluruh pihak.
Imanudin juga mengatakan jika tujuan percepatan pembangunan dalam rangka
mensejahterakan masyarakat Indonesia adalah prioritas utama untuk
mencapai tujuan pembangunan nasional.