Bewara GSP - Kejaksaan Negeri Subang melalui Tim Pengawal dan
Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kembali mengingatkan para
kepala desa di wilayahnya dalam penggunaan dana desa. Kepala Kejaksaan Negeri Subang melalui Ketua
Tim TP4D, Bagas Sasongko SH mengatakan, secara nasional dana desa yang
diturunkan jumlahnya mencapai Rp60 triliun lebih.
Sementara di Jawa Barat, dana
desa hanya mencapai Rp4 triliun lebih. Di Kabupaten Subang, jika dirata-ratakan
setiap desa menerima dana desa sekitar Rp1 miliar. Tingginya penerimaan
dana desa, kata Bagas, menyebabkan sangat rawan dalam penggunaannya. Maka dari
itu, lanjut Bagas, sosialisasi dana desa terhadap para kepala desa sangat
penting dilakukan.
Melalui sosialisasi
tersebut, lanjut Bagas, pihaknya memberika pemaparan tentang proses pencairan
hingga penggunaan dana desa. Pihaknya berharap saat proses pembangunan melalui
dana desa tidak terjadi manipulasi pelaporan.
B
agas juga menyebut, pada tahun lalu sempat terjadi permasalah
penggunaan dana desa. Pekerjaan pembangunan sudah berjalan, namun laporan
pertanggungjawaban mengalami keterlambatan.