Bewara GSP - Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang, pada akhir tahun
2017, masih memiliki 8 ribu e-KTP yang belum tercetak, dari 36 ribu wajib KTP
yang sudah terekam datanya di sistem data base e-KTP.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Subang, H. Dadang
Kurnianudin menegaskan, sisa 8 ribu e-KTP yang belum tercetak itu, ditargetkan
selesai sebelum akhir tahun 2017, jika tidak ada gangguan tekhnis dan non
teknis. Demikian yang dijelaskan Dadang di Subang, Senin (11/12/2017).
Menurut Dadang, untuk menyelesaikan 8
ribu pencetakan e-KTP tersebut, saat ini pihaknya masih kekurangan 4 ribu
keping blanko, yang diharapkan dalam pekan ini bisa segera didistribusikan oleh
Kemendagri ke Kabupaten Subang .
Dadang menyatakan, jika stok blanko e-KTP
terpenuhi, maka pencetakan e-KTP di Subang, bisa diselesaikan di bawah 10 hari,
atau sebelum akhir bulan Desember ini.(r2i)