Bewara GSP - Pembahasan Revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW, terkait dengan
pembangunan Pelabuhan Laut Internasional Patimban Subang, antara DPRD dan
Pemkab Subang, di ruang Rapat Paripurna DPRD Subang, Rabu (20/12/2017),
pembahasan tersebut cukup sengit, karena belum ada titik temu dalam merumuskan
regulasi untuk sebuah Perda RTRW.
Ketua Pansus Revisi Perda RTRW, Dede Warman
menyatakan, yang menjadi persoalan terkait dampak pembangunan pelabuhan laut
internasional Patimban, yang akan menggerus lahan pertanian berkelanjutan, dan
tentunya juga akan berdampak terhadap menjamurnya industri yang perlu
diantisifasi, guna mempertahankan Subang sebagai lumbung padi nasional.
Sementara itu kata Dede, kedua point
tersebut khususnya untuk lahan pertanian yang tergerus oleh pembangunan pelabukan
laut internasional Patimban yang menggunakan lahan darat, seluas 350 hektar,
termasuk didalamnya lahan pertanian produksif, akan tercover oleh adanya
pembangunan sodetan salamdarma dan bendung sadawarna, meski tidak seluruhnya
lahan pertanian yang terkena dampak pelabuhan laut internasional tersebut,
tergantikan.
Sementara itu untuk
tumbuh kembangnya industri, perlu Kita patenkan beberapa Desa dan Kecamatan
yang harus masuk dalam perda rtrw ini, agar nantinya, industri itu berdiri di
bukan zonanya. (r2i)