Bewara GSP - Adanya pengaduan masyarakat kepada Ombusman,
terakiat rendahnya kopetensi dan kualifikasi Aparatur Sipil Negara (ASN), di
Intansi Pemerintahan, mulai dari tingkat Daerah sampai dengan Pusat. Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Subang, Maman
Suharno menyatakan, diakui atau tidak bahwa rendahnya kopetensi dan kualifikasi
ASN, yang berdampak terhadap kinerja dan pelayanan publik, yang rendah.
Persoalan ini kata Maman, karena ada indikasi
kesalahan penempatan ASN, yang tidak sesuai dengan Jabatannya, meski upaya
Pemerintah sudah maksimal, dengan melakukan rekrutment ASN melalui mekanisme
dan prosedur jalur kopetensi CPNS ketat. Sementara itu Kasi Penempatan TKI Bina
Penta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang, H. Indra Suparman
SH, saat dimintai tanggapannya seputar testimoni Ombusman, yang menyoroti
tetntang rendahnya kopetensi dan kualifikasi ASN terhadap kinerja dan pelayanan
publik, baik ditingkat Daerah maupun Pusat, dengan tegas Indra menyatakan,
antara setuju dengan tidak setuju, karena jika melihat Sumber Daya Manusia
(SDM) dari ASN yang ada sudah cukup mumpuni.
Dan Indra juga seakat apa yang disampaikan
LAKI, Ia sepakat, karena adanya indikasi kesalahan dari Badan Pertimbangan
Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) selama ini, pada saat menempatkan ASN di
Dinas atau Intansi terkait, tidak sesuai dengan kopetensi dan kualifikasi, atau
pendidikan ASN yang bersangkutan. Subang, meski tanpa dukungan Anggaran yang memadai, bahkan bisa
dikatakan tidak ada dukungan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Subang
selama ini, tetapi kinerja dan pelayanan publik tetap maksimal.
Masih
menurut Indra selama bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Maret 2018 ini
pihakya sudah membedah kasus TKI yang bermasalah di luar negeri, baik yang
legal maupun ilegal, sebanyak 45 kasus, 6 diantaranya masih dalam proses
penyelesaian, bahkan terhitung sejak bulan Januari 2018 sampai dengan saat ini,
pihaknya juga sudah menempatkan 2.040 TKI ilegal melalui Layanan Penempatan dan
Perlindungan TKI Terpadu Satu Pintu (LP2TKITSP) Disnakertrnas Kabupaten Subang,
dan ini sebagai bukti bahwa Kinerja dan pelayanan publik bisa maksimal, ketika
penempatan ASN sesuai dengan kopetensi, kualifikasi, pendidikan dan ilmu yang
dimiliki ASN. (r2i)