Bewara GSP - Masyarakat Kabupaten Subang diminta untuk berhati-hati
ketika mendengar Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)
bernama PT Panca Bayu Aji Sakti dalam merekrut TKI ke luar negeri, harus
ditolak, karena Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten
Subang, sudah mem-blacklist perusahaan tersebut.
Menurut Kepala Seksi Penempatan TKI Bina Penta
Disnakertrans Kabupaten Subang, H. Indra Suparman, PT Panca Bayu Aji Sakti
merupakan PJTKI nakal karena menempatkan TKI atas nama Nuryati ke Arab Saudi,
padahal Penempatan TKI ke Arab Saudi masih diberlakukan moratorium, sehingga PT
Panca Bayu Aji Sakti dianggap sudah melanggar aturan perundang-undangan.
Saat ini, para oknum dari Sponsor dan PJTKI
yang bersangkutan sedang diproses secara hukum di Mapolres Subang dengan kasus
dugaan traffciking,
dan yang menjadi korbannya Nuryati TKI asal Binong, Subang, hingga meninggal
dunia di Arab Saudi. Oleh karena tu, kata Indra,
PT Panca Bayu Aji Sakti dilarang untuk merekrut Calon TKI, dan Disnakertrans
tidak akan meregsitrasi semua usulan calon TKI jika melalui PT Panca Bayu Aji
Sakti, karena selain untuk menegakan aturan, juga diharapkan bisa menjadi acuan
bagi PJTKI yang lainnya agar tidak bermain-main dengan aturan dan ketetuan
hukum yang berlaku.
Indra menambahkan,
upaya yang diambil Disnakertrans tersebut sebagai upaya memberikan perlindungan
dan proteksi kepada masyarakat Kabupaten Subang dari upaya kejahatan
internasional dalam kasus perjual belian manusia atau trafficking, karena
ketika terjadi permasalahan para TKI Ilegal itu selalu berurusan dengan pihak
Disnakertrans, sementara PJTKI selalu lepas tangan dan tidak bertanggung jawab. (r2i)