Bewara GSP - Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang mencatat saat ini
sedikitnya terdapat 261 toko modern di Kabupaten Subang. Padahal kuota toko
modern hanya 150 unit. Sisanya, sebanyak 111 unit masih dalam penelurusan pihak
DPMPTSP.
Kepala Dinas PSMPTP Subang,
Sumarna mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan keberadaan toko modern
yang ada di Kabupaten Subang. Hasilnya, terdapat 261 unit toko modern tersebar
di seluruh kecamatan. Menurut Sumarna, berdasarkan kuota, hanya
diperbolehkan berdiri 150 unit toko modern. Namun kenyataan di lapangan,
jumlahnya lebih banyak, yakni 261 unit.
Untuk mengetahui mana yang sudah
berizin maupun yang tidak, kata Sumarna, pihaknya sudah menerjunkan tim Wasdal
untuk menelusuri keabsahan toko modern.
Dari laporan awal, kata Sumarna, dari jumlah 111 unit toko modern di
luar kuota, terdapat beberapa yang belum memiliki izin. Untuk menghentikan
maraknya toko modern, Dinas PSMPTP melakukan moratorium (penghentian) sementara
pendirian toko modern.
Tepatnya mulai tanggal 1 Februari 2018 lalu. Selain
itu, kata Sumasna, pihaknya sudah memberikan laporan tembusan kepada pihak
Satpol PP terkait perizinan toko modern. Bagi yang belum memiliki izin, Sumarna
mempersilahkan Satpol PP untuk menertibkannya.
Di kesempatan terpisah,
Kepala Dinas Lingkungah Hidup dan Kebersihan Kabupaten Subang, Yayat Sudrajat
meminta para pengusaha toko modern untuk melaporkan surat pernyataan pengelolan
lingkungan (SPPL). (pe)