Bewara GSP - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang menghimbau kepada
masyarakat, khususnya yang menjadi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), untuk
mengikuti prosedur dan mekanisme, serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena Menurut Kepala Seksi Penempatan dan Perlindungan TKI Bina Penta Dinas
Tenaga Kerja dan Transmugrasi Kabupaten Subang, H. Indra Suparman SH, Negara
atau Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya, terlebih
bagi warga negara yang berangkat bekerja ke Luar Negeri, dilindungi Undang-undang
dan Negara, karena TKI tersebut sebagai Pahlawan devisa Negara.
Bentuk
perhatian Pemerintah tersebut terhadap para calon TKI itu kata Indra,
didirikannya Layanan Pemberangkatan dan Perlindungan TKI Terpadu Satu Pintu
(LP2TKITSP), Disnakertrans. Dengan
mengikuti semua prosedur dan mekanisme yang ada, ketika para TKI mendapatkan
masalah apapun di Luar Negeri, akan mempermudah Pemerintah untuk membantu
menyelesaikan semua permasalahan, yang dihadapi TKI tersebut, terangnya.
Selain itu Indra juga meminta kepada para
calon TKI, agar tidak tergiur atas iming-iming sponsor dan Perusahaan Jasa TKI
(PJTKI) yang menawarkan untuk bekerja menjadi TKI ke sejumlah Negara Timur
Tengah, karena sampai saat ini, Pemerintah masih belum mencabut moratorium
penempatan TKI di Timur Tengah, apabila dilanggar maka, TKI yang bersangkutan
secara otomatis menjadi korban penjualan orang antar negara, dan bagi sponsor
maupun PJTKI akan dijerat dengan Undang-undang tentang penjualan manusia,
termasuk bagi ASN yang membantu memberangkatkan TKI ke Timur Tengah akan
dikenai sanksi hukum yang cukup berat.
"Jangan
mau menjadi korban penjualan manusia antar negara, karena jika ketahuan akan
merugikan TKI yang bersangkutan, jangan melihat besarnya uang, dari pihak
sponsor dan PJTKI, termasuk gaji yang besar, tetapi kedepankan keselamatan diri
Anda sekalian, karena jika menemua masalah di Luar Negeri, maka pihak
pemerintahan di sana akan menghukum TKI Ilegal, tidak hanya melanggar hukum di
luar negeri sana, di dalam negeri juga sudah melanggar aturan hukum yang
berlaku," tandas Indra.
Dia menambahkan, Pemerintah masih menyiapkan banyak negara
tujuan TKI bekerja yang mau membayar gaji tinggi, diantaranya Hongkong, Korea
dan Jepang. "Agar TKI tidak tergiur pergi ke Timur Tengah, maka Pemerintah
sudah menjalin kerjasama dengan sejumlah negara di Asia, yang mau membayar TKI
dengan gaji yang cukup mengiurkan, dan tidak kalah dengan Timur Tengah,"
pungkas Indra. (r2i)