Bewara GSP - Dewan Pengurus Nasional
(DPN) Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia
(ADKASI) mendesak dan terus memperjuangkan pegawai hononer Kategori 2 untuk
diangkat menjadi PNS/ASN tanpa test/seleksi CPNS. Hal tersebut dikatakan Ketua Umum ADKASI,
Lukman Said, saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Rakernas II ADKASI
2018 serta Rakorwil ADKASI se-Jawa Barat, yang berlangsung di Hotel Sari Ater
Subang-Jawa Barat, Sabtu-Minggu (19-20/5).
Menurut Lukman, saat ini ADKASI tengah fokus memperjuangkan Hononer
Kategori 2 (K2) untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur
Sipil Negara (ASN). Oleh karenanya pihaknya melalui ADKASi mendesak kepada
Presiden juga Menteri . Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) serta DPR RI Komisi II, untuk segera mensyahkan Undang-undang No 5
tentang ASN, sehingga honorer K2 dapat diangkat menjadi PNS.
Dimana termaktub
dalam pasal 31 yang menyatakan bahwa Honorer dan Non PNS lainnya secara
otomatis diangkat menjadi PNS/ASN tanpa test. Bahkan, kata Lukman, gelombang
aspirasi dan desakan honorer K2 untuk menjadi PNS bermunculan dari hampir
seluruh kabupaten seIndonesia, dimana seluruh pimpinan DPRD yang tergabung
dalam wadah ADKASI telah menandatangani usulan dan desakkan kepada pemerintah
agar hononer K2 segera diangkat menjadi PNS/ASN melalui payung hukum UU No 5
Tentang ASN.
Dalam kesempatan itupun sejumlah agenda pembahasan ADKASI
diantaranya yaitu, ADKASI juga memperjuangkan hak-hak pimpinan DPRD yang
kedudukannya juga sebagai pejabat negara di tingkat kabupaten. Selain itu
ADKASI juga membahas pemekaran wilayah dan Reforma Agraria dimana saat ini
banyak sekali bahkan ribuan konflik agraria. Dimana ada sekitar 271 ratusan
daerah terdapat konflik agraria.
Sementara
itu Koordintor ADKASI Jawa Barat, Ir Beni Rudiono menambahkan, bahwa pembahasan
dalam Rakorwil ini diantaraya yaitu memperjuangkan hak-hak pimpinan DPRD.
Dimana sebagai lembaga aspirasi rakyat tugas dan tanggungjawabnya cukup berat,
dimana semua permasalah yang timbul didaerah harus ditampung dan diperjuangkan.Satu
hal lagi kedepan Pimpinan DPRD selama bertugas lima tahun, secara otomatis
mobil dinasnya menjadi milik pribadi.