Bewara GSP - Rombongan Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Pramono Mulyo SH.
M.Kum didampingi Kasi Intel Kejasaan Negeri Subang, Bagas Sasongko SH,
melakukan pemantauan kesejumlah TPS, yang sedang melangsungkan proses
Pemungutan suara dan Penghitungan suara di wilayah Pantura, pamantauan Kajari
Subang, dan rombongan itu didampingi Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten
Subang, HJ. Euis Yulia, dan Staff Divisi Penindakan Panwaslu Kabupaten Subang,
Muhiban S.Ag, Rabu (27/6/2018), guna memonitor perkembangan Pelaksanaan Pilkada
Serentak 2018.
Terkait hal itu,
Kajari Subang Pramono mengatakan, meski dari hasil pantauan Kejaksaan dengan
Panwaslu Kabupaten Subang di sejumlah TPS di wilayah Pantura, banyak
pelanggaran yang diketemukan, salah satunya, kasus Anggota DPRD Subang dari
Fraksi PKS, H. Rosyid yang mencoblos di TPS 02 Dusun Pusakaratu Desa
Pusakanagara Kecamatan Pusakanagara, dengan tanpa membawa formulir model A-5
KWK, hanya membawa formulir model C-6, yang secara aturan tidak bisa untuk
digunakan nyoblos di TPS luar Kecamatan lain. Kendati demikian menurut Pramono,
dari hasil pantauan Kejaksaan sebagai Anggota Gakkumdu, bersama Panwaslu,
secara umum berjalan, aman lancar, tertib, dan kondusif, walaupun banyak temuan
pelanggaran yang sifatnya administratif.
"Secara umum
sih berjalan aman, lancar, tertib dan kondusif," tegasnya.
Lebih lanjut
Pramono meminta, kepada seluruh Paslonbup khususnya, para pendukung, simpatisan
dan tim sukses, untuk bisa menerima kekalahan, dan legowo serta harus mendukung
kepada yang menang di Pilkada ini, sehingga persatuan dan kesatuan di Kabupaten
Subang, tetap terjaga dengan utuh.
"Yang menang
jangan merasa paling hebat, yang kalah jangan kecil hati, harus legowo dan
mendukung kepada yang menang, sehingga Subang tetap aman dan kondusif,"
tandas Pramono. (r2i)