Bewara GSP - Sebuah Kabar gembir bagi masyarakat Pemilih yang tidak
memiliki e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi), namun terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Bupati Subang dan Pilkada Gubernur Jabar pada
Pilkada Serentak 2018, tidak perlu khawatir hak politiknya tidak tersalurkan di
TPS pada Rabu tanggal 27 Juni 2018 lusa, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
sudah mengeluarkan surat edaran yang bernomor 574.
Terkait hal itu, Ketua KPU Kabupaten Subang, Maman
Suparman S.Ag membenarkan, bahwa surat KPU RI itu, membawa angin segar bagi
Penyelenggaran Pilkada Serentak 2018, terlebih bagi masyarakat, yang belum
memiliki e-KTP dan Suket, bisa diganti dengan dokumen kependudukan lainnya
seperti Kartu Keluarga (KK), atau SIM, yang bisa memperkuat masyarakat Pemilih
dalam menyalurkan hak politiknya nanti di TPS.
"Pada waktunya nanti masyarakat Pemilih, tidak usah
khawatir, tidak bisa menyalurkan politiknya di TPS, meski tidak memiliki e-KTP
atau Suket, dan sudah terdaftar di DPT, bisa membawa dan menunjukan KK atau SIM
kepada petugas KPPS, sehingga hak Politik masyarakat pemilih bisa tetap
tersalurkan di TPS," jelas Maman Senin
(25/6/2018).
Sehingga dengan begitu, kata Maman, tidak ada alasan lagi
masyatakat pemilih untuk tidak menyalurkan hak politiknya di TPS pada hari Rabu
lusa nanti, dan KPPS diwajibkan untuk memfasilitasi masyarakat Pemilih yang
membawa KK atau SIM, dengan catatan sesuai dengan domisili di mana TPS itu
berdiri. Lebih lanjut Maman berharap, dengan adanya surat KPU RI itu, bisa
mendongkrak tingkat partisifasi masyarakat Pemilih di Pilkada Serentak 2018,
yang ditargetkan 80 persen, bahkan diharapkan bisa melebihi target.
(r2i)