Bewara GSP - Untuk percepatan pencairan Dana Desa
tahap pertama di tahun 2018 ini, bagi Kepala Desa yang belum menyerahkan berkas
persyaratan pencairan, berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) realisasi dari
pencairan dana desa sebelumnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang, Memet Nurhikmat
mengungkapkan, sampai dengan awal bulan Juli 2018 ini baru 65 persen desa yang
sudah melakukan pencairan dana desa tahap pertama, dan menyisakan sekitar 35
persennya dari jumlah Desa sebanyak 245 Desa.
Untuk sisanya kata
Memet, diharapkan pada Kades itu segera melengkapi semua persyaratan pencairan
untuk dana desa tahap pertama itu, agar pencairan dana desa tahap kedua bisa
menyusul. "Dari Bulan Januari hingga awal Juli 2018 ini, baru 65 Kepala
Desa yang sudah melakukan pencairan dana Desa tahap pertama, dan sisanya Saya
harap secepatnya, bulan ini harus selesai, agar tidak menghambat terhadap
pencairan dana desa tahap kedua," ujar Memet di Subang, Selasa (3/7/2018).
Sementara itu ia
menegaskan, jika semua Kepala Desa yang belum melakukan pencairan dana desa
tahap pertama, dalam waktu dekat ini bisa menyelesaikan semua persyaratan, maka
pencairan dana desa tahap kedua di bulan Juli ini juga bisa mulai pencairan,
terutama bagi sebagian besar Desa yang sudah meyelesaikan semua persyaratan.
Alasan lambannya pencairan dana desa tahap pertama menurut
Memet, karena terhambat oleh kasus penangkapan Bupati Subang Hj. Imas
Aryumningsih oleh KPK, juga adanya Pilkada Bupati-Wakil Bupati Subang, dan
Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat pada Pilkada Serentak 2018. (r2i)