Bewara GSP - Wakil Paslonbup
Subang nomor urut 3 Budi Setiadi, kembali mendatangi Sekretariat Bawaslu Jabar,
terkait laporan adanya indikasi kejanggalan dan tidak transparan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Minggu (29/7/2018).
Budi Setiadi sebelumnya melaporkan hal itu ke Bawaslu Jabar pada Jumat (27/7/2018) lalu, kini penuhi undangan Bawaslu Jabar untuk memberikan klarifikasi (kesaksian) atas kasus yang dilaporkanya. "Kami sekarang datang atas undangan Bawaslu, untuk klarifikasi kasus yang kami laporkan," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, banyak ketidak wajaran yang
ditemukan dalam LPPDK, paslon nomor 1. Ia menegaskan, temuan itu seperti
ketidak wajaran antara catatan dan bukti transaksi. Seperti belanja hanya satu
jenis pengadaan alat peraga dan pengadaan panggung untuk kampanye akbar.
Kemudian banyak bukti transaksi yang tidak konsisten serta direkayasa.
"Banyak yang dibuat-buat. Ada sumbangan dari
perusahaan yang tidak dilaporkan, malah diakui sebagai sumbangan pribadi. Jadi
banyam ketidak cocokan antara catatan dan bukti transaksi, termasuk
ketidak cermatan akuntan publik," ujarnya.
Budi berharap, LPPDK bukan hanya sekedar
formalitas. Sebagaimana perundang-undangan, setiap pelanggaran ada sanksinya.
Pihaknya percaya kepada Bawaslu Jawa Barat yang dapat menegakan aturan tersebut.
Sementara itu, Kasubag Hukum, Humas dan Hubungan
Antar Lembaga Bawaslu Jabar Angga Novi Nugraha mengatakan, Bawaslu Jabar
mengundang berbagai pihak untuk klarifikasi kasus yang dilaporkan.
"Kita mengundang pelapor pak Budi Setiadi,
kemudian para saksi. Kemudian kita undang juga KPU kab. Subang dan kantor
akuntan publik untuk memberikan keterangan dalam rangka pendalaman,"
ungkapnya.
Angga juga mengungkapkan, dengan adanya keterangan
dari KPU kab. Subang dan kantor akuntan publik, Bawaslu dapat mendalami kasus,
termasuk pengumpulan fakta -fakta. Selain melakukan pengujian terhadap bukti
yang disampaikan pelapor, menurutnya Bawaslu juga mengundang pihak yang terkait.
'Semua pihak terkait kami undang, termasuk yang
dilaporkan untuk pendalaman keterangannya. Sehingga kami dapat membuat
pertimbangan," tutupnya. (r2i)