Bewara GSP - Komisi IV DPRD Subang menyoroti kekisruhan yang
terjadi pada saat proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun
Ajaran 2018/2019. Untuk itu, Komisi IV DPRD Subang, Senin (30/7/2018)
besok akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten
Subang, guna klasrifikasi kekisruhan proses pelaksanaan PPDB tersebut.
Ketua
Komisi IV DPRD Subang, H. Rosyid menyatakan, sebetulnya Komisi IV sudah
mendengar kisruh di PPDB itu sejak digulirkannya PPDB dengan sistem zonasi,
tetapi karena semua anggota Komisi IV sedang sibuk dalam urusan Pilkada
Serentak dan sibuk untuk memenuhi persayaratan Bakan Calon Legislatif (Bacaleg)
di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 nanti, pihaknya baru memiliki waktu yang
luang untuk memanggil Disdikbud itu pada pekan depan.
Menurut Rosyid, dengan dipanggilnya Kadisdikbud ke Komisi IV itu, agar
Disdikbud melakukan evaluasi proses pelaksanaan PPDB itu, terlebih ada isu jual
beli Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk masuk sekolah itu sebagai
persyaratan di PPDB dengan sistem zonasi itu.
Yang lebih
mengejutkan lagi, kata Rosyid, dengan PPDB sistem zonasi itu, tidak sedikit
siswa berprestasi tidak bisa melanjutkan pendidikannya karena tidak diterima di
sekolah favorit, dengan alasan tidak masuk zonasi dan kuota dari jalur prestasi
sudah penuh.
Lebih lanjut Rosyid megatakan, Komisi IV DPRD tidak ingin persoalan PPDB
dengan sistem zonasi itu merugikan masyarakat dan pemerintah. Terlebih, ada
siswa yang berprestasi tidak bisa diterima di sekolah favorit, bahkan siswa
yang berprestasi itu, terancam tidak melanjutkan sekolah, dan ini persoalan
yang harus segera diselesaikan. (r2i)