Bewara GSP- Bagi
pengendara motor kalau mendengar kata 'razia' bawaannya langsung deg-degan.
Rasa apakah ini? Namun yang pasti bukan cinta. Jantung mereka berdetak lebih
cepat lantaran dalam setiap pemeriksaan pasti petugas Polisi punya
berbagai macam trik demi mencari kesalahan pengguna jalan.
Heits, gak cuma pak polisi yang bisa nyari kesalahan kamu.
Kamu juga bisa kok mencari 'titik kelemahan' mereka. Hihihi. Bukan ingin
melawan aparat, namun ada saja oknum petugas yang nakal. Pura-pura mengadakan
razia demi menguntungkan dirinya. Nah, supaya kamu terhindar dari razia
bohongan ini, kamu perlu tahu syarat-syarat agar sebuah razia dianggap sah.
Berikut ulasan seperti dikutif dari laman Bintang.com. Simak, yuk.
#Adanya papan pemberitahuan. Kita sering mendapati razia
secara mendadak atau disergap tiba-tiba dan pak polisi bilang sedang mengadakan
razia. Ini namanya pemeriksaan bodong. Padahal jelas hukumnya di Pasal 15 ayat
1-3, PP 42 Tahun 1993, yang menuliskan setiap tempat razia haruslah dilengkapi
tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Kalau gak ada,
kamu boleh protes.
#Polisi memiliki surat tugas yang sah. Kalau kamu
tiba-tiba dirazia dan pak polisi gak bisa menunjukkan surat tugasnya, maka itu
bukan razia yang sah. Hal ini disebutkan dalam pasal 13 PP 42 Tahun 1993.
Bunyinya, setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat
tugas. Ada pula pasal 14 yang menerangkan, surat tugas itu harus memuat
beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan,
penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat
penyidik yang ditugaskan selama razia. Kalau gak ada ini, mending langsung
jalan saja.
#Razia malam harus disertai papan bercahaya kuning. Jika
pemeriksaan terjadi malam hari tidak beda jauh dengan siang. Bedanya hanya di
papan. Papan malam harus diberi cahaya kuning sebagai tanda adanya razia.
#Polisi wajib memakai seragam dan atributnya. Dalam pasal
16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan, petugas yang melakukan peeriksaan wajib
menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai
petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan. Nah! Kalau pak petugas merazia
kamu tapi kelupaan pakai sabuk, dia gak berhak melakukan pemeriksaan.
#Hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang. Ini perlu
banget kamu ketahui. Cuma polisi lalu lintas yang berhak menjatuhkan sanksi
atas ketidakdisiplinan saat kamu berkendara. Kalau ada polisi-polisi lain yang
menilang kamu, gak usah ditanggapi, ya. Itu cuma oknum.
Itu tadi beberapa syarat razia supaya jadi razia sah. Jika
seluruh syarat ini sudah dipenuhi dan kamu kena pemeriksaan, kamu harus ikhlas.
Kalau kamu bersalah, terima saja. Gak usah repot-repot negosiasi, mencari
pembenaran, atau malah membantah bapak Polisi Asalkan penuhi semua syarat
untuk berkendara maka kamu akan aman sepanjang perjalanan. (anrj)