Bewara GSP - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten
Subang, Rona Mairansyah menegaskan, posisi Dinas Perhubungan Kabupaten Subang,
berada dalam posisi melarang dan tidak melarang keberadaan gojek online di
wilayah Kabupaten Subang. Pasalnya kata Rona,
sampai saat ini, aturan perundang-undangan untuk mengatur keberadaan gojek
online itu, masih belum jelas.
"Kami Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, tidak bisa
melarang dan tidak bisa mengiyakan, atas beroperasinya gojek online di Subang
ini, karena aturan perundang-undangan yang mengaturnya belum mewakili, untuk
dilegalkan atau tidaknya," ujar Rona di Subang, Senin
(9/7/2018).
Meski kata Rona,
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, melalui surat edarannya,
terkait legalitas gojek online diserahkan kepada Dinas Perhubungan di Daerah,
tetapi aturan secara detailnya belum mewakili, dan tidak memiliki kekuatan
hukum yang jelas.
Maka untuk legalitas gojek online itu
lanjut Rona, Pemerintah harus melakukan revisi Undang-undang nomor 22 tahun
2009 tentang Lalulintas. (r2i)