Bewara GSP - Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil menciduk seorang
pelaku penganiayaan dan pengrusakan berinisial A terhadap seorang Kasir di
sebuah mini market di wilayah Kecamatan Purwadadi. Peristiwa penganiayaan dan
pengrusakan oleh pelaku sempat viral di media sosial (medsos) melalui CCTV yang
ada di mini market itu.
Kapolres Subang
AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Moch. Ilyas
Rustiandi memaparkan, kronologi pelaku penganiayaan dan pengrusakan di sebuah
mini market itu bermula ketika si pelaku meminta sebungkus rokok kepada petugas
kasir sebuah mini market.
Namun, pada saat itu si korban meminta izin terlebih
dahulu kepada majikannya, tetapi si pelaku langsung marah-marah dan
mengacak-ngacak semua barang ada di sekitar kasir, bahkan membanting sejumlah
barang yang ada. Tidak hanya puas sampai di situ, si pelaku juga memukul bagian
muka korban dan menendang korban hingga terluka, kemudian si pelaku pergi. Kemudian, kata
Joni, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta itu melaporkan peristiwa
tersebut kepada Polsek Purwadadi, demikian yang dijelaskan AKBP Muhammad Joni Senin (23/7/2018).
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Purwadadi yang dibantu jajaran Satreskrim
Polres Subang berhasil membekuk si pelaku setelah melakukan pengejaran si
pelaku hingga ke Bekasi. Dalam rentang waktu selama empat hari, akhirnya si
pelaku berhasil diamankan, dan saat ini mendekam di Mapolres
Subang untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya itu serta kepentingan peyelidikan dan
penyidikan atas kasus yang diperbuatnya itu. Pelaku di jerat dengan pasal 351 KUH Pidana
tentang penganiayaan terhadap korban, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun
dan 2 tahun penjara ancaman pengrusakan. (Rri)