Bewara GSP - Tahun 2018 Pemkab Subang kucurkan Dana Hibah untuk 1.196
Jemaah Calon Haji (JCH), bersumber dari APBD tahun 2018, sebesar Rp800 juta. Bantuan
Dana hibah itu kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten
Subang Aan Hadori, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Haji, Pemda memiliki kewajiban untuk membantu para JCH,
untuk pemberangkatan JCH tahun 1439 Hijriyah atau 2018 Masehi.
Dana Hibah sebesar itu menurut Aan, diperuntukan untuk
Makan Minum (Mamin), Akomodasi dan transportasi mulai dari Islamic Center
sampai ke Wisma Haji Embarkasi Bekasi Jakarta hingga ke Bandara, begitupun sebaliknya,
pada saat pemulangan Jemaah Haji, termasuk biaya untuk pengadaan seragam batik
JCH, serta biaya pengamanan selama di Islamic Center dan perjalanan menuju ke
Wisma Haji.
Aan menyatakan dana Hibah itu dari tahun ketahun stagnan si
kisaran Rp800 juta, dan itu bisa bertambah, ketika kuota JCH asal Subang ada
penambahan, dan dana hibah ini sifatnya rutin setiap tahun pemberangkatan JCH
ke tanah suci Mekkah. (r2i))