Bewara GSP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, sampai saat
ini masih menunggu hasil putusan persidangan Gugatan Pilkada Pasangan Nomor
Urut 3 Dedi J-Budi Setiadi yang diusung PDI Perjuangan di Mahkamah Konstitusi
(MK), untuk menetapkan pemenag Pilkada Bupati-Wakil Bupati Subang, pada Pilkada
Serentak 2018.
Terkait hal itu, Ketua KPU Kabupaten Subang Maman Suparman
mengatakan, untuk menetapkan pemenang Pilkada Bupati-Wakil Bupati Subang 2018,
KPU harus menunggu sidang pendahuluan gugatan Pilkada Subang yang diajukan oleh
Paslonbup Dedi J-Budi Setiadi ke MK, karena gugatan yang diajukan Paslonbup
Dedi J-Budi Setiadi, ketika hasil sidang pendahuluan itu masuk dalam Buku
Registrasi Pengajuan Konstitusi (BRPK), setelah gugatan itu memenuhi syarat,
maka berikutnya masuklah dalam tahapan persidangan MK.
Sementara itu dikatakan Maman, persidang di MK itu seperti
apa, atau bisa saja nanti MK memerintahkan untuk melakukan penghitungan ulang,
atau memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), itu bisa saja terjadi apabila
materi gugatan yang diusulkan Paslonbup Dedi J-Budi Setiadi itu dianggap MK
memenuhi syarat.
"Intinya Kita KPU Subang, harus siap melakukan
penghitungan suara ulang atau bahkan memerintahkan PSU misalnya, ketika materi
gugatan dianggap sudah memenuhi syarat," tegasnya.
Kendati demikian lanjut Maman, pihaknya yakin, bahwa di
sidang pendahuluan di MK itu nanti, MK akan menghentikan gugatan itu, karena
dianggap sudah tidak memenuhi syarat, pasalnya berdasarkan ketetuannya materi
gugatan Pilkada itu sekurang-kurangnya 0,5 persen selisih suara hasil
pemghitungan suara itu, sedangkan gugatan yang disampaikan Paslonbup Dedi
J-Budi Setiadi itu diatas 8 persen, dan dari materi Perselisihan Hasil
Penghitungan (PHP), tetapi subtansi gugatan yang diususlkan Paslonbup Dedi
J-Budi Setiadi itu, terkait dengan selisih data pemilih, dan money politik,
sedangkan kedua subtansi itu ranahnya ada di Bawaslu, sedangkan Bawaslu
sendiri, sudah menyatakan semua kasus pelanggaran Pilkada 2018 dihentikan
karena tidak memenuhi bukti dan unsur untuk dilanjutkan. (R2I)