Bewara GSP - Adanya isu jual beli Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM) dalam Proses Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB), Wakil Bupati Subang, H. Ating Rusnatim meminta Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, H. Suwarna Murdiaz
untuk mengavaluasi Proses PPDB dengan sistem zonasi yang membikin kisruh di
masyarakat di Subang, Rabu (18/7/2018)..
Isu jual beli SKTM itu kata
Ating, karena dipicu penerapan sistem zonasi dalam proses PPDB tahun Ajaran
2018/2019, harus segera diselesaikan oleh Disdikbud. Dengan adanya
jual beli SKTM, dan sistem zonasi dalam proses PPDB itu menurut Ating, dapat
merugikan peserta didik baru yang memiliki berprestasi tidak diterima di
sekolah yang bersangkutan, bahkan ada peserta didik yang berprestasi, terancam
tidak bisa melanjutkan sekolah karena tidak memiliki pilihan sekolah yang
menjadi alternatif kedua.
Ating
juga merencanakan akan mengundang seluruh Kepala Desa dan Lurah, untuk
klarifikasi munculnya SKTM yang begitu mudah dikeluarkan Pemerintahan Desa dan
Kelurahan, padahal SKTM itu, doperuntukan khusus bagi masyarakat yang
benar-benar tidak mampu. (r2i)