Bewara GSP - Di hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-73 tahun 2018,
sebanyak 440 orang, dari 894 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas
II A Subang, mendapatkan remisi Kemerdekaan 17 Agustus dari Pemerintah. Kalapas
Klas II A Subang, Kadiono Mengatakan, ke 440 Warga Binaan yang mendapatkan remisi
itu, merupakan warga binaan yang berprilaku baik selama menjalani masa tahanan
di Lapas.
Ia
menuturkan, yang mendapatkan remisi bebas ada 26 orang, 10 diantaranya bebas,
dan 16 orang masih harus menjalani masa tahanan di Lapas Klas II A Subang,
karena tidak dibayar subsider. Ia menambahkan, dengan jumlah 894 orang
warga binaam dikurangi 10 yang mendapat remisi bebas, mwnjadi 884 orang, maka
kondisi Lapas Klas II A Subang sebenarnya sudah oper kapasitas, namun pihaknya
tetap memaksimalkan sarana dan prasarana yang ada, meski kondisi yang
sebenarnya warga binaan ini dinamis.
Artinya ada yang keluar masuk, dan
pihaknya juga merasa terbantu dengan adanya penambahan Personil baru sebamyak
120 orang sipir, sehingga untuk melakukan.pembinaan terhadap warga binaan.bisa
tertangani dengan baik. Sementara itu, Plt Bupati Subang, H. Ating
Rusnatim mengatakan, bagi para warga binaan yang mendapatkan remisi, khusunya
yang remisi langsung bebas, ketika kembali berbaur dengan masyarakat, harus
bisa beradaptasi dengan semua bekal yang didapat selama di Lapas. (r2i)