Bewara GSP - Ratusan Massa yang tergabung dalam
Aliansi Masyarakat Kab Subang, Senin siang(27/8/2018) mendatangi kantor Bawaslu
Kabupaten Subang. Kedatangan massa tersebut guna meminta pihak Bawaslu untuk
mengusut tuntas pelanggaran Pilkada 2018.
Aksi pendemo yang dikawal aparat
Polres Subang ini mendesak Bawaslu Subang mengusut tuntas berbagai dugaan
pelanggaran Pilkada 2018, di antaranya soal kejanggalan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon (paslon) pilkada.
Dalam aksi tersebut, para pendemo
disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Subang, Parrahutan Harahap, didampingi
Komisioner Bawaslu lainnya, Ade Imanudin.
Dalam orasinya, Koordinator pendemo,
Awang Gunawan, menyampaikan empat poin pernyataan agar ditindaklanjuti oleh
Bawaslu maupun pihak terkait lainnya.
Pertama, pihaknya mendorong Bawaslu
dan penyelenggara lainnya agar melaksanakan secara konsisten perundang-undangan
terkait, khususnya regulasi yang mengatur penanganan tindak pelanggaran pilkada
dan pengusutan LPPDK paslon Pilkada 2018.
Kedua, pihaknya menyoroti dan
mempertanyakan kecilnya jumlah dana kampanye paslon pilkada yang hanya sebesar
Rp1,048 miliar. Pihaknya menilai, jumlah dana
tersebut tidak rasional untuk sebuah kontestasi pencalonan selevel kepala
daerah (pilkada kabupaten), dimana pencalonan untuk tingkat kepala desa saja
membutuhkan biaya lebih besar dari jumlah tersebut.
Ketiga, pihaknya mencurigai, kecilnya jumlah dana kampanye
paslon tersebut karena disinyalir ada sumbangan-sumbangan dana yang tidak
dicatat atau tidak dilaporkan ke rekening paslon, sehingga berpotensi
kebohongan publik karena tidak masuk audit akuntan publik.
Atas berbagai indikasi kejanggalan dana kampanye tersebut dan
dugaan pelanggaran-pelanggaran lainnya seperti money politic, pihaknya meminta
Bawaslu menindaklanjuti dan memprosesnya hingga tuntas.
Selanjutnya, keempat, pihaknya menilai tepat langkah yang ditempuh
salah satu paslon pilkada, yang saat ini tengah mengadukan berbagai persoalan
dugaan pelanggaran pilkada ke Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI. Menanggapi aksi para pendemo, Ketua Bawaslu Subang,
Parrahutan Harahap, didampingi Komisioner, Ade Imanudian, menyampaikan
apresiasinya atas masukan dari masyarakat. Usai berunjukrasa, massa pendemo
bersama Komisioner Bawaslu Subang kemudian membubuhkan tandatangan di spanduk
yang bertuliskan:
"Usut tuntas pelanggar
pilkada!! Baik peserta, penyelenggara maupun pengawas pilkada di Subang",
dan spanduk
"Tangkap dan batalkan pasangan
calon bupati dan wakil bupati yang melanggar LPPDK (Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye), UU RI Nomor 10 Tahun 2016"
(ANRJ)