Bewara GSP - Bawaslu Kabupaten Subang menemukan sebanyak
10.174 Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda. Data tersebut merupakan hasil analisis
terhadap DPT 30 kecamatan. Koordiv
Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga & Humas Bawaslu Subang, Imanudin
mengatakan, data tersebut merupakan hasil analisis Bawaslu terhadap DPT di 30
kecamatan. Dalam menganalisis DPT,
Bawaslu mendasarkan kegandaan pada elemen NIK, nama dan tanggal lahir pemilih.
“Bawaslu menggabungkan seluruh data dalam lingkup kecamatan. Ketiga elemen data tersebut menjadi basis analisis kegandaan. Terhadap data ganda itu, Bawaslu kabupaten segera berkoordinasi dengan KPU kabupaten untuk melakukan pencermatan bersama,” ujar Imanudin Rabu (12/9/2018).
Selain
itu, pencermatan dan koreksi juga dilakukan terhadap pemilih yang tidak
memenuhi syarat namun masih tercantum dalam DPT, pemilih yang memenuhi syarat
tetapi tidak masuk dalam DPT, serta kesalahan elemen informasi dalam DPT. Karena menurut Iman, Pasal 198 UU Nomor 07 Tahun
2017 menyebutkan Warga Negara Indonesia didaftar 1 (satu) kali oleh
Penyelenggra Pemilu dalam daftar Pemilih.
Kemudian Pasal 201 menyebutkan data
kependudukan yang telah disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menjadi data penduduk potensial pemilih Pemilu. Lalu, Pasal 202 Daftar Pemilih paling sedikit
memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat
Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak memilih. Imanudin menegaskan, durasi waktu yang panjang, perhatian publik yang
luas dan pemanfaatan media sosial, menjadi pertimbangan besar dalam
keikutsertaan pengawas pemilu menjelaskan ke masyarakat pemilih.