Bewara GSP - Mulai bulan Oktober 2018, untuk pencairan
Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan Pemkab Subang, harus melampirkan bukti surat pelunasan pajak.
Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah
(DPKD) Kabupaten Subang, H Syawal membenarkan, bahwa hal itu, sebagai upaya
agar ASN disiplin dalam taat membayar pajak, dan bukti surat pelunasan pajak
itu, sebagai syarat pencairan TPP, yang mulai memberlakukan pada awal bulan
Oktober 2018 nanti.
Dengan diberlakukannya pencairan TPP harus melampirkan
bukti surat pelunasan pajak dikalangan ASN itu kata Syawal, membuktikan bahwa
ASN juga, memiliki kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya, yang harus
taat membayar pajak tepat waktu. Sehingga dengan begitu menurut Syawal,
target Pendapatan daerah dari pajak daerah, bisa tercapai 100 persen, bahkan
mampu melampaui target pajak daerah.(r2i)