Bewara GSP - Ratusan Guru PNSD golongan II mendesak Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, H. Suwarna Murdiaz, agar mencarikan
solusi, terkait terganjalnya pencairan Tunjangan Guru PNSD golongan II oleh
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 tahun 2018
tentang Petunjuk Tekhnis (Juknis) pencairan Tunjangan Guru PNSD golongan II.
Kepala Disdikbud Kabupaten Subang, H. Suwarna Murdiaz
mengatakan, sampai saat pihaknya masih mencari sebuah celah dari Permendikbud,
agar Tunjangan Guru PNSD golongan II ini bisa dicairkan segera. Alasan tidak
bisa dicairkannya Tunjangan Guru PNSD golongan II itu, karena menurut Suwarna,
pada saat pengangkatan menjadi PNSD ijazahnya hanya lulusan SMA, bukan lulusan
D3 atau S1.
Sementara itu pencairan Tunjangan Guru PNSD golongan II
itu sebelumnya kata Suwarna, bisa cair karena ratusan Guru PNSD golongan II
itu, berstatus honorer dan mendapatkan sertifikasi. Namun begitu diangkat
menjadi PNSD, golongannya tetap golongan II dan akhirnya Mendikbud mengeluarkan
Peraturan, dengan berbagai persyaratan salah satunya harus berstatus sarjana
atau S1, harus linier dan memenuhi jam mengajar 7,5 jam perhari.
Cara satu-satunya untuk mencairkan Tunjangan Guru PNSD
golongan II itu lanjut Suwarna yaitu, harus melakukan koordinasi dan komunikasi
dengan Kemendikbud. Meski menurut dia, celah untuk pencairan itu, kemungkinan
sangat kecil, kecuali semua persyaratan itu bisa dipenuhi oleh ratusan Guru
PNSD golongan II tersebut.