Bewara GSP - Terkait dengan dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, menurut Pemerhati
Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Subang, Dr Maxi, menunjukkan adanya
keseriusan dari DPRD dan Pemkab Subang, agar Subang masuk menjadi salah satu
kabupaten/kota di Jawa Barat yang layak Anak.
Meningkatnya kasus
kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Subang, menurut Pemerhati
Perempuan dan Anak Kabupaten Subang, dr. Maxi, merupakan fenomena yang positif.
Artinya tingkat kesadaran masyarakat terhadap kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak itu, yang terjadi di lingkungan masyarakat, sudah menjadi
tanggungjawab masyarakat dalam mengatisipasinya.
Menurut Maxi, dengan acuhnya masyarakat terhadap kejadian
kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu, bisa menjadi bom waktu bagi
Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemerintahan, maupun penegak hukum.
Apalagi ke depan, lanjut Maxi, Subang bakal memiliki Perda Perlindungan Perempuan
dan Anak, sehingga penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu
nantinya akan lebih komprehensif.
Ia mengungkapkan, kasus kekerasan
terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Subang, selama tiga tahun terakhir,
yaitu mulai tahun 2016 berjumlah 48 kasus kekerasan terhadap perempuan dan
anak, di tahun 2017, sebanyak 70 kasus, sedangkan di tahun 2018 ini hingga
bulan September kemarin sudah mencapai diatas 40 kasus. Dari jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan
dan anak itu, 50 persennya merupakan kasus pemerkosaan, sisanya kasus pelecehan
seksual, kekerasan fisik, dan penelantaran terhadap anak.