Bewara GSP - Selama Januari 2018 hingga Awal Oktober 2018
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang telah menangani 26 Kasus
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mendapat permasalah di negara penempatan
kerja, mulai dari TKI yang sakit, sampai yang meninggal dunia.
Terkait hal itu, Kasi Penempatan dan
Perlindungan TKI, Bina Penta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Subang, H. Indra Suparman SH mengatakan, dari 26 Kasus TKI yang sudah
ditanganinya itu didominasin oleh TKI ilegal, artinya TKI yang pemberangkatan
dan penempatan TKI di luar negeri, tidak melalui prosedur yang benar.
Kasus TKI
ilegal sambung Indra, kasus yang menimpa Waskem meninggal dunia di Arab Saudi
karena sakit, yang berangkat pada tanggal 1 Juli 2018, dan meninggal pada awal
bulan September 2018, yang jenazahnya sudah di pulangkan ke tanah air pada awal
pekan ini.
Lebih lanjut Indra
menyebutkan, dari 26 Kasus TKI ilegal itu beberapa kasus diantaranya sudah
dilaporkan ke pihak Kepolisian, satu kasus diantaranya sudah diproses secara
hukum. Indra juga berharap, kasus
TKI ilegal yang sudah dilaporkan ke Polres Subang, bisa seluruhnya di follow
up, sehingga dapat memberikan dampak efek jera bagi pelaku yang lain.(R2I)