Bewara GSP - Dari
100 Lembaga penerima dana hibah tahun 2018, yang bersumber dari APBD Kabupaten
Subang, 50 persennya diminta segera untuk menyampaikan pelaporan keuangan atau
LPJ penerapan dana hibah tersebut. Untuk
itu, menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten
Subang, H. Ujang Supriatna, bagi Lembaga yang belum menyerahkan LPJ bantuan
dana hibah itu ke Bagian Kesra, di berikan waktu hingga akhir bulan Oktober
2018 ini.
Penyebab terjadinya keterlambatan ini,
menurut Ujang, karena tidak sedikit dari sekian banyaknya Lembaga penerima
bantuan dana hibah itu yang tidak paham tentang peng-LPJ-an, maka pihaknya
sudah mengundang seluruh Lembaga penerima bantuan dana hibah itu ke Ruang Rapat
Bupati Subang, untuk menerima bimbingan dan arahan terkait dengan tatacara
pelaporan.
Ia juga menjelaskan, apabila Lembaga penerima bantuan dana
hibah itu tidak melengkapi pelaporannya sesuai dengan Juklak dan Juknisnya,
terlebih jika tidak menyampaikan pelaporan sama sekali, maka khawatir akan
menjadi temuan BPK, yang berpotensi menjadi kasus hukum. (r2i)