Karena menurut Ketua Tenaga Honorer Katagori dua
Kabupaten Subang, Ade Nurhidayat, berdasarkan surat edaran dari PGRI Provinsi
Jawa Barat, tentang SK Honorer Katagori dua yang harus dikeluarkan oleh Bupati
dan Wali Kita se-Jawa Barat, pertanggal 1 Oktober 2018. namun sampai hari ini
SK itu tidak kunjung dikeluarkan.
Apabila SK itu tidak juga dikeluarkan
sampai berakhirnya bulan Oktober ini, maka kata Ade, seluruh GuruTenaga Honorer
Katagori dua, mengancam mogok ngajar sampai SK itu dikeluarkan oleh Plt. Bupati
Subang.
Lebih lanjut Ade menyebutkan, aksi mogok ngajar itu
sebagai upaya Tenaga Honorer Katagori dua untuk mendapatkan kesejahteraan yang
layak, karena sudah mengabdi bertahun-tahun untuk mencerdaskan anak bangsa. "Wajarlah Kami menuntut kesejahteraan,
karena Kami di sekolah menjadi tulang punggung, dalam mencerdaskan anak bangsa,
akibat minimnya guru PNS di setiap sekolah," tandas Ade.