Bewara GSP - Satu lagi kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Subang,
atas nama Eti Binti Daspan, warga Dusun Ciawitali Desa Sukaratu Kecamatan
Pusakanagara Subang, bekerja di Malaysia tanpa ijin Suami.
Kepala Seksi Penempatan dan
Perlindungan TKI Bina Penta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kabupaten Subang, Indra Suparman mengatakan, Eti berangkat dari
Subang ke Malaysia pada bulan Agustus 2017 lalu secara legal, namun dalam
dokumen keberangkatan ke Malaysia itu, Eti memalsukan tandatangan suaminya.
Sehingga suaminya melaporkan
permasalahan itu kepada Disnakertrans, yang selanjutnya pihaknya langsung
memanggil pihak PJTKI yang memberangkatkan Eti ke Malaysia itu, dan alasan
suaminya melapor ke Disnakertrans Kabupaten Subang, karena saat ini Eti telah
melarikan diri dari rumah majikannya.
Sementara itu menurut Indra, hari ini pihak PJTKI, berangkat
ke Malaysia, untuk mencari keberadaan Eti yang melarikan diri dari rumah
majikannya itu, sekaligus untuk menyelesaikan kasus Eti tersebut. Indra menegaskan, pihaknya tidak ingin kasus Eti ini
terulang kembali menimpa para calon TKI asal Subang, apapun alasannya, karena
ketika sudah menjadi kasus seperti yang dialami Eti, yang direpotkan tidak
hanya Pemerintah, tetapi juga pihak keluarga.
Maka dari itu Ia meminta kepada para
calon TKI, agar mengikuti semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon
TKI itu secara benar, demi kebaikan TKI yang bersangkutan.
"Ya kalau prosedurnya tidak
benar, meski legal keberangkatannya ke luar negeri menjadi TKI, tetapi jika ada
salah satu persyaratan yang sipalsukan, tetap saja akhirnya akan menjadi
kasus," tandas Indra. (r2i)