Bewara GSP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang Lantik 65
orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. (PPK), di Aula Sekretariat KPU Jl.
Veteran No. 17 Subang, Kamis (3/1/2019).
Ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman menyatakan, pelantikan 65 anggota
PPK itu, atas dasar Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang pembagian 2
anggota PPK di Pemilu Serentak 2019. Karena di
Pemilu Serentak 2019 ini, menurut Suryaman, Pemilu Legislatif dan Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden, digelar secara bersamaan. Semua itu kata
Suryaman, guna memperingan dan mempermudah kerja, dan tanggungjawab anggota
PPK, pada saat pelaksanaan Pemilu 2019 nanti.
"Kendati
demikian KPU juga harus memperbanyak sosialisasi, dan bimbingan teknis (bimtek)
bagi seluruh PPK terlebih bagi 2 Anggota PPK yang baru, untuk menambah wawasan
dan pengetahuan seluruh anggota PPK yang bersangkutan," tegas Suryaman.
Sementara
itu Ia menambahkan, dari 65 Anggita PPK yang dilantik itu, 5 orang diantaranya,
merupakan anggota PPK dari hasil pergantian antar waktu (paw), karena ke 5
anggota PPK itu, sebagian besarnya , terdaftar di KPU sebagai Bakal Calon
Anggota Legislatif (Bacaleg), sehingga anggota PPK yang bersangkutan secara aturan harus
mengundurkan diri, atau dicoret dari keanggotaan PPK demi menjaga netralitas
demokrasi Pemilu Serentak 2019.
"Jadi yang 5 orang itu, merupakan PAW Anggita KPU
yang di Pemilu Serentak 2019 ini, ikut nyaleg dan terdaftar di beberapa Partai
Politik (Parpol) peserta Pemilu Serentak 2019," pungkas Suryaman.
"Kendati
demikian KPU juga harus memperbanyak sosialisasi, dan bimbingan teknis (bimtek)
bagi seluruh PPK terlebih bagi 2 Anggota PPK yang baru, untuk menambah wawasan
dan pengetahuan seluruh anggota PPK yang bersangkutan," tegas Suryaman.
Sementara
itu Ia menambahkan, dari 65 Anggita PPK yang dilantik itu, 5 orang diantaranya,
merupakan anggota PPK dari hasil pergantian antar waktu (paw), karena ke 5
anggota PPK itu, sebagian besarnya , terdaftar di KPU sebagai Bakal Calon
Anggota Legislatif (Bacaleg), (r2i)