Bewara GSP - Sungguh ironis sejak tanggal 18
februari 2016 PT.Eco Paper di sidak oleh badan pengelolaan lingkungan hidup
daerah jawabarat oleh Asep bayu yang juga menjabat kasubid penataan hukum BPLHD
jawabarat, M. Erwinsyah teknis administrasi BPLHD jawabarat, bahkan dalam sidak
yang di lakukan oleh BPLHD jawabarat di dampingi langsung oleh perwakilan BLH
kabupaten subang Rika yang saat ini masih bertugas di BLH kab.subang dan nano
supena yang saat ini sudah pansiun.
Dalam sidak yang dilakukan oleh BPLHD jabar
dan BLH subang di temukan pengelolaan pencemaran zat cair IPAL tidak mempunyai
flow meter, sel drainase bercampur,flyash air dari beltpres dibuang langsung ke
media lingkungan, tidak ada pencatatan debit di otlite IPAL dan masih banyak
lagi yang di temukan dalam sidak yang dilakukan BPLHD jawabarat. Pada 09 juni
2016 pemerintah kabupaten subang melalui Badan lingkungan hidup (BLH)
memberikan Undanganpenyerahan sanksi administratif kepada PT.eco paper
indonesia yang akan di lakukan pada 13 juni 2016 di bidang wasdal BLH kabupaten
subang.
Bahkan sampai sidak yang dilakukan ke 2 tak ada sikap Tegas dari
pemerintah kabupaten subang dan propinsi jawabarat. Ironisnya badan lingkungan
hidup (BLH) kabupaten subang 10 agustus 2017 menugaskan 4 utusan yang di tanda
tangani langsung Drs. H AAYAT SUDRAJAT kepala dinas lingkungan hidup
(BLH)kabupaten subang. ASEP YACHRODI, RAHMAT SANTIKA, IWAN TRIAWAN TAUFIK,EDI
CARHEDI ke empat nama tersebut yang di tugaskan untuk memantau berkaitan sanksi
administrasi terhadap PT.ECOPEPER. Sejak tahun 2016, 2017, 2018 hingga 2019 tak
ada perbaikan yang signifikan yang dilakukan pihak perusahaan PT.ECOPEPER.
Bahkan hingga 25 januari komisi 3 DPRD kabupaten subang UJANG SWARNA beserta
satu orang staf DPRD dan 2 rekanan jurnalis surat kabar ‘’KPK DAN HITAM PUTIH’
melakukan sidak ‘infeksi mendadak ke PT.ECO PEPER ternyata perusahaan yang
mengelola limbah jenis kertas itu terlihat kumuh dan tidak memiliki plang
prusahaan selayaknya perusaahan yang ada di kabupaten subang pada umumnya. Yang
lebih ironis UJANG SWARNA mengungkapkan kekecewaannya setelah sidak ke
PT.ecopeper beberapa hari kemudian pihak perusahaan yang di wakili krisna
manager hrd sempat melakukan pertemuan dan pihak perusahaan memberikan uwang
sejumlah Rp 1.000.00 satu juta rupiah melalui taslim staf ujang swarna
ungkapnya.
Brikut isi Dalam sms yang di kirim taslim staf komisi 3 DPRD
kab.subang kepada krisna manager hrd pt.ecopeper. pak krisna maaf ini sama
taslim staf pak ujang swarna terkait titipan yang dari direktur bapak sudah
saya sampaikan tapi tidak di terima mhon maaf, isinya satu juta ya saya balikin
lagi. ungkapnya 1 februari 2019 Drs. H AAYAT SUDRAJAT kepala dinas lingkungan
hidup (BLH)kabupaten subang saat di wawancara di halaman rumah dinas bupati,
semua yang berhak menutup itu sesuwai rekomendasi BPLHD Karna hasil kajian
otoritasnya itukan kita mengajukan ke propinsi jawabarat, masuk ke subang,
subang melakukan infestigasi apa yang menjadi masalah selama teguran satu
teguran dua teguran tiga tidak bisa di tindak lanjuti kita akan masuk ke sistem
kewenangan, kalau ada anggaranya ada dan di suruh menutup saya siap menutup
saya tidak akan keluar dari komitmen aturan.
Jika misalkan PT.ecopeper ada
melakukan hal hal yang salah. Saya tidak akan main main dengan perusahaan yang
melanggar ungkapnya. ANTON/FUJI/ADANG GSP