Dengan ada
laporan tersebut KPPS beserta saksi, Panwas TPS melihat kotak suara. Setelah
diperiksa ternyata surat suara tersebut semuanya berisi Surat Suara Dapil.VI. Sementara
itu, Komisioner Panwascam Pusakanagara M. Asrori menuturkan ada 284 surat suara
yang dimusnahkan sebelum dilakulan PSL. Ia merinci sebanyak 143 Surat suara
yang sebelumnya berada dalam kotak dan telah dicoblos serta 141 sisa surat
suara yang berada di luar kotak. Ketua PPK Asep
Ramdan menuturkan, pemusnahan Surat Suara di Desa Pusakaratu dilakukan pada
surat suara Dapil yang tertukar saja. Ini dilakukam agar tidak disalah gunakan.
(pe)
KRONOLOGI SURAT SUARA TERTUKAR HINGGA DILAKUKAN COBLOS ULANG DI TPS 31 PUSAKANAGARA
