Bewara GSP - Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kabupaten Subang memusnahkan barang bukti hasil kejatahan setelah pelakunya
inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti dihadiri
Ketua Pengadilan Subang, Kepala Kejari Subang, Dinkes Subang, Wakapolres Subang
dan segenap jajaran Kejari Subang.
Kasipidum merangkap Plh Kasubagbin Kejari Subang Sunarto SPd. SH saat
ditemui Pasundan Ekspres mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan
dengan cara dibakar dan juga dipotong dengan mesin, merupakan hasil atau alat
untuk melakukan tindakan kejahatan. Jika melihat barang bukti yang dimusnahkan,
yang disita dari lebih 10 pelaku di tahun 2019. Sunarto
menerangkan, barang bukti tersebut sudah memiliki inkrah dan sudah berkekuatan
hukum tetap.
Penegakan hukum di Kabupaten Subang tidak ada pandang bulu, dari
perkara-perkara apapun. Pemusnahan barang bukti yang merupakan alat kejahatan
tindak pidana umum, kata dia, lebih didominasi tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahakan, dengan cara dibakar
seperti narkotika jenis sabu sebanyak 8,4895 gram, ganja sebanyak 103,41233
gram dan obat-obatan sebanyak 480 butir.
Senjata yang dimusnahkan, senjata
rakitan, air soft gun, kampak, golok, dan samurai. Pihaknya menyiapkan
alat-alat untuk memusnahkan barang bukti tersebut. Sementara itu, ketua Pengadilan Subang
Fahmiron SH.MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sangat diapresiasi,
karena sudah diputus atau inkrah melalui proses persidangan di Pengadilan
Negeri Subang.