
Untuk itu pihaknya
ungkap bupati Subang, segera menggelar rakor yang melibatkan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dinas Pertanian dan Tim Reforma
Agraria Kabupaten Subang, dalam upaya percepatan SK pembentukan Tim Reforma
Agraria Daerah. Mengingat pembentukan Tim Reforma Agraria tersebut kata
Ruhimat, merupakan amanat Undang-undang yang diperkuat Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 85/2018 tentang Reforma Agraria.
"Perencanaan
penataan aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA, kemudian perencanaan
terhadap penataan akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas
TORA, perencanaan kapasitas hukum dan legalitas atas TORA, perencanaan
penanganan sengketa dan konflik agraria, dan perencanaan kegiatan lain yang
mendukung Reforma Agraria, yang nantinya menjadi tugas tim Reforma Agraria
Kabupaten Subang,"
Dengan begitu lanjut Ruhimat, pembagian tanah
dan sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Subang atas TORA, yang
diamanatkan UU dan Perpres 86/2018 itu bisa secepatnya dilakukan. (r2i)