Bewara GSP - Pembayaran
e-samsat Kabupaten Subang berhasil meraih peringkat ke 2 se-Jawa Barat, setelah
posisi pertama Kabupaten Tasikmalaya. Hal tersebut dimungkinkan banyak
masyarakat Subang yang bekerja di luar kota meggunakan aplikasi e-samsat untuk
membayar pajak kendaraannya.
Kepala
Pusat Pengelolaan Pendapatan Jawa Barat Wilayah Subang, Ade Sukalsah saat
ditemui Pasundan Ekspres mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan
cara elektronik ternyata Kabupaten Subang menduduki peringkat ke 2 se-Jawa
Barat. Masyarakat banyak yang membayarkan pajak kendaraannya dengan e-samsat.
Terutama kemungkinan yang bekerja di luar Kabupaten Subang, menggunakan
aplikasi e-samsat untuk membayar pajak kendaraannya. Menyambut libur Idul Fitri, Ade menjelaskan,
Samsat Subang tidak memberlakukan denda pajak kendaraan bermotor, bagi pemilik
kendaraaan yang habis masa berlakunya pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 9
Juni 2019.
Ketika memasuki masa masuk kerja pada tanggal 10 Juni 2019, pemiik
kendaraan harus segera memperpanjang pajak kendaraannya. Kalau melewati tanggal
10 Juni 2019, diberlakukan denda pajak kendaraan.
Hal tersebut, Ade memaparkan, sesuai dengan
surat Kabapenda Nomor :973/932/PI, tentang pengenaan sanksi administratif dan
Surat Keputusan Tim Pembina Samsat Provinisi Jawa Barat Nomor :
006/V/TPS/JABAR, nomor : B/12/V/YAN 1.1/2019, Nomor :P/09/SP/2019, tentang
pelayanan kantor bersama samsat menjelang libur Hari Idul Fitri 1440 H dan cuti
bersama tahun 2019 dikarenakan untuk pelayanan samsat libur.
Biasanya, ketika masuk kerja pasca lebaran, Ade menuturkan,
ribuan masyarakat Subang akan menumpuk untuk membayarkan pajak kendaraannya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang akan habis masa berlaku pajak
kendaraannya, bisa membayarkannya melalui e-samsat. Praktis bisa dilakukan di
Indomart, Alfamart, Tokopedia, atm dan lainnya, sehingga memudahkan. Sementara
itu warga Cidahu Pagaden Rudiansyah (32) mengatakan, habis masa berlaku
kendaraan bermotornya pada tanggal 3 Juni 2019. Namun dirinya akan membayarkan
pajak kendaraannya dengan menggunakan e-samsat, karena praktis. Setelah
membayar, langsung membawa bukti pembayarannya ke kantor Samsat Subang. (pe)