Bewara GSP - Sebanyak sembilan noozle
di SPBU Subang disegel Kementerian Perdagangan RI (Kemendag), untuk
mengantisipasi kecurangan petugas dan perlindungan konsumen. Kemendag RI
melakukan penyegelan di SPBU rest area kilometer 102 dan SPBU Ranggawulung.
Kemendag didampingi petugas kepolisian, DKUPP Subang dan juga kemetrologian.
Kemendag juga berpesan agar SPBU di Kabupaten Subang jangan mencurangi takaran
dalam pengisan bahan bakar.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan, Veri Anggriono mengatakan, pihaknya sudah melakuan
pengawasan terhadap SPBU secara berkala. Seperti dari Medan, Banten, Indramayu,
Bandung dan Subang. Pengawasan yang dilakukan terjadinya kecurangan dalam
pengisian bahan bakar tidak sesuai takaran, pastinya merugikan pengendara.
Dijelaskan Anggrino, kecurangan yang ditemukan adalah
menempelkan semacam alat yang dimodifikasi. Angka-angka yang muncul terlihat
sama dengan yang dikeluarkan, namun bahan bakarnya berkurang. Anggriono
menambahkan, di rest area Tol Cipali 102 wilayah Subang yang lebih mengejutkan.
Kecurangan dilakukan dengan cara memodifikasi alat di selang noozle nya. Sanksi
yang dikenakan adalah undang undang kemetrologian.
Pihaknya sudah melakukan
pengajuan ke pengadilan, sehingga memberikan efek jera bagi SPBU tersebut.
Selain itu, Anggriono merekomndasikan kepada Pertamina agar ditutup saja SPBU
yang bermasalah. Kecurangan yang dilakukan, tiap noozle bisa mencapai Rp450
ribu per hari. Bisa dibayangkan keuntungan tersebut. “Kepala DKUPP
Subang Rahmat Faturahman mengatakan, pihaknya mengapresiasi sidak yang digelar
sekaligus penyegelan tersebut. SPBU yang masih curang sangat merugikan
masyarakat khususnya para pengendara.
Sementara itu, saat diminta konfirmasi
ke Pertamina MOR 3 Manager Comunnication & CSR Pertamina MOR III, Dewi Sri
Utami mengatakan, SPBU yang berada di Ranggawulung tersebut sudah disegel sejak
bulan Ramadhan 2019. Penyegelan dilakukan karena hasil terra yang tidak sesuai
dengan standar dinas metrologi. “SPBU Ranggawulung tersebut sedang mengajukan
permohonan pelepasan segel dan uji terra ulang kepada dinas meterologi,”
terangnya.( PE /ygo/vry)