Bewara GSP - Pro kontra pembangunan
Pasar Tradisional Purwadadi terus bergulir. Meski saat ini sudah memasuki
pembangunan TPS (Tempat Penampungan Sementara) oleh pihak pengembang PT.
Bangunbina Persada. Bahkan disinyalir
hari Kamis ini (20/6), sebagian warga pasar yang tidak setuju dengan
pembangunan pasar itu, akan melakukan aksi demontrasi ke Kantor Bupati Subang.
Kepala
UPTD Pasar Purwadadi Achmad Sunandar ST menilai, bahwa pembangunan Pasar
Tradisional Purwadadi tidak bisa ditunda atau diberhentikan. Karena menurutnya
pengembang sudah menempuh semua legalitas prosedur, dari mulai tahap lelang,
surat izin, hingga SPK sudah turun. Achmad juga
beranggapan, sebaiknya pembangunan pasar dikerjakan oleh pengembang, sebab
nantinya Pemda akan menerima banyak keuntungan.
Saat ini PAD dari Pasar
Tradisional Purwadadi yang setiap tahunnya hanya Rp 40 juta. PAD yang minim tersebut, oleh pengembang
ditargetkan bisa mencapai Rp 300 jutaan.
Kemudian pihak pengembang juga sudah
menandatangi kontrak dengan Pemda selama 30 tahun kedepan, untuk pengelolaan
Pasar Purwadadi, sedangkan pengawasan tetap oleh UPTD Pasar Purwadadi.
Sedangkan
persoalan harga sewa lapak yang dianggap terlalu mahal, Achmad menilai itu bisa
dikomunikasikan dengan pengembang. Menurutnya UPTD Pasar Purwadadi juga bisa
bantu untuk negosiasi harga sewa lapak tersebut. Sementara itu pihak pengembang
Direktur Pelaksana PT Bangunbina Persada H. Engkus, menyampaikan, bahwa pihak perusahaan secara legal sudah mendapati izin dari
Bupati dan sudah menerima Surat Perintah Kerja (SPK).
Dia juga mengklaim
sebanyak 250 pedagang sudah menyatakan di atas materai sepakat dengan
pembangunan pasar tradisional tersebut. (pe)