Bewara GSP - Rencana Pemkab Subang untuk mengalokasikan dana kajian
pemindahan pusat pemerintahan kabupaten sebesar Rp290 juta dinilai Pemerhati
Pemerintahan Daerah Budi Setiadi, hanya untuk mengambur-hamburkan uang rakyat,
dan cenderung mengarah ke unsur koruptif.
Menurut Budi, pengalokasian dana sebesar itu, tidak ada alasan yang
tepat dan mendasar, yang seharusnya semua yang berkaitan dengan rencana
pemindahan pusat pemerintahan kabupaten itu disusun dalam sebuah Rancangan
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD), dan dana untuk kajian. Itupun tidak
bisa dialokasikan secepatnya sebelum semua proses perencanaan melalui
prosedur dan mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.
Dilansir dari rri.co.id - Budi juga
menyebutkan, bahwa pemindahan pusat pemerintahan kabupaten pun tidak begitu
mendesak dan tidak begitu penting dilakukan Pemkab Subang saat ini. Justru yang
harus dilakukan Pemkab Subang saat ini bagaimana menjawab keluhan masyarakat
yakni, persoalan infrastruktur jalan khususnya, yang sudah beberapa Kepala
Daerah, belum bisa merealisasikannya.
Maka dari itu Pemkab Subang lanjut Budi, disarankan untuk segera
mengkaji ulang, sekaligus mengevaluasi anggaran untuk kajian itu, sebelum
semuanya terlanjur dan menjadi temuan hukum.
Ia juga mengajak kepada
seluruh elemen masyarakat Subang, untuk terus mengkritisi setiap kebijakan
pemerintah, yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan publik, karena
semua itu sudah menjadi kewajiban semua elemen masyarakat untuk mengawal APBD,
sekaligus mengingatkan kepala daerah, dan seluruh pejabat di Subang agar tidak
kembali berusan dengan penegak hukum terlebih harus berurusan dengan KPK. (r2i)