Bewara GSP- Ratusan miliar potongan
BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayar, diduga ada oknum perusahaan. Dari 900
perusahaan berbagai sektor kecil, menengah dan besar, ada sekitar 500
perusahaan yang menunggak pembayaran BPJS Ketenagkerjaan.
Dari 500 perusahaan
tersebut, dipastikan ada ratusan miliar dana hasil potongan pekerja yang tidak
dibayarkan perusahaan ke BPJS. Pihak BPJS ketenagakerjaan sering menyambangi
perusahaan dan mengedarkan surat edaran, untuk penagihan hingga bekerjasama
dengan pihak Kejaksaan Negeri Subang.
Kepala Seksi HI Jamsos Disnakertrans
Subang Wahid Dimyati mengatakan, pihaknya mendata ada sekitar 500 perusahaan
yang tidak membayarakan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, pihaknya mengimbau
kepada perusahaan agar membayar premi BPJS Ketenagkerjaannya.
Kasi Bina Penta TKI Disnakertrans Subang H. Indra
Suparman mengatakan, pihaknnya mendatangi kantor BPJS Ketanagakerjaan
dikarenakan data yang ada dipihaknya sekitar 500 perusahaan menunggak
pembayaran premi ke BPJS Ketenagakerjaan.
Indra berpendapat, ratusan miliar
yang tidak disetorkan preminya Ke BPJS Ketenagekerjaan, diduga ada oknum
perusahaan yang tidak membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan. Dari data yang ada, Indra
menjelaskan, pembayaran premi yang menunggak, macet, bahkan tidak dibayarkan
sejak bertahun-tahun yang lalu.
Adapun ini merupakan kerugian bagi para
pekerja, karena selama berkerja pekerja tersebut dipotong perbulannya untuk
membayar premi BPJS Ketenagkerjaan. Sementara itu kepala cabang BPJS
Ketenagakerjaan Subang Rahmat D menyayangkan premi yang tidak dibayarkan
sekitar 500 perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, nanti akan
berpengruh terhadap pekerja yang berkerja di perusahaan. Seperti ketika si
pekerja mengalami kecelakaan kerja, tidak bisa diklaim BPJS nya, karena
preminya belum dibayar perusahaan. Rahmat menegaskan, pihaknya sudah
melakukan kerjasama dengan pihak Kejari Subang Bidang Datun (perdata dan tata
negara), untuk melakukan penagihan terhadap ratusan perusahaan yang menunggak
premi.
Adapun dugaan tidak dibayarkan premi dari perusahaan memang
bermacam-macam. “Mungkin tidak dibayarkan perusahaannya, ada oknum, atapun
perusahaan tidak sanggup bayar premi BPJS Ketenagekerjaan. Yang jelas, kami
sudah kerjasama dengan pihak Kejari Subang untuk penagihan premi BPJS tersebut,”
tegasnya. (pe)