Bewara GSP - Rencana pemindahan pusat
pemerintahan Kabupaten Subang bukan sekedar wacana. Pemkab Subang telah
menganggarkan untuk kajian pemindahan pusat pemerintahan sebesar Rp290,1 juta. Anggaran tersebut, tertera dalam LPSE
Kabupaten Subang dengan Kode Tender 2982710, Nama Tender Kajian Pemindahan
Pusat Pemerintahan Kabupaten Subang.
Nilai Pagu Paket Rp 299.097.000 dan Nilai
HPS Paket Rp 290.070.000. Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah (BP4D), Sumasna mengatakan, anggaran tersebut digunakan
untuk meminta bantuan konsultan mengenai studi urgensi kanto-kantor Pemda
disatutempatkan.
“Nanti hasil penelitiannya akhir tahun, baru proses lelang konsultan,” ungkap
Sumasna kepada Pasundan Ekspres, Jumat (5/7). Sumasna
mengatakan, wacana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Subang bergulir
sejak tahun 2018 lalu. Hal tersebut merupakan bagian dari analisis tim
sinkorinisasi mengenai optimalisasi layanan public.
Sementara itu, Wakil
Ketua DPRD Subang, Bangbang Irmayana menuturkan, dengan adanya kajian
pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Subang bukan berarti pusat pemerintahan
Kabupaten Subng akan dipindahkan. Bangbang mengatakan, poin yang
paling dengan pemindahan pusat pemerintahan tersebut dapat memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat.
Pemindahan pusat pemerintahan tersebut harus
berdampak luas kepada masyarakat. pada prinsipnya mendukung apa yang
dilakukan oleh Pemda saat ini untuk melakukan kajian. Hasil kajian tersebut
akan dijadikan dasar untuk pengambil kebijakan. (pe)