Bewara GSP - Koperasi UMKM
Perindustrian dan Perdaganagn (DKUPP) akan melakukan koordinasi dengan Dinas
Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Subang terkait merebaknya
pinjaman online dimasyarakat.
Pasalnya, keberadaan pinjaman online telah
meresahkan masyarakat karena pihak debitur tak segan mempermalukan krediturnya
jika tak mampu membayar pinjaman dengan cara menyebarluaskannya. Kepala DKUPP
Subang Rahmat Faturahman mengatakan belum selesainya permasalahan bank emok
yang semakin menjamur di masyarakat, kini permasalahan itu ditambah dengan
adanya pinjaman online.
Pihaknya pun kerap menerima pengaduan dari masyarakat
terkait pinjaman online yang meresahkan tersebut. Rahmat menjelaskan banyaknya
keluhan pinjaman online tersebut lantaran pihak debitur diduga memiliki daftar
nama-nama kontak ponsel. Sehingga, debitur akan leluasa menyebarluaskan nama
kreditur jika terjadi kredit macet. “Daftar nama ponsel yang ada seperti di
cloning oleh pihak debitur online tersebut.
Dan ketika peminjam tidak membayar
maka si pemberi pinjaman akan menghubungi siapa saja yang tercantum dalam ponsel
si peminjam dan memberitahukan peminjam memiliki hutang sehingga membuat malu
peminjam. Kami mendengar kasus itu langsung dari si pemijnam, seharusnya memang
tidak seperti itu karena harus ada aturannya,” ungkapnya.
Ia pun menghimbau
masyarakat Subang untuk berfirikir ulang jika ingin melakukan pinjaman online.
Pasalnya, pinjaman itu melakukan transaksi di dunia maya atau tidak bertatap
muka secara langsung.
Sementara itu Warga Sidodadi erik (35) mengaku pernah
mengajukan kredit uang kepada pinjaman online sebesar Rp3 juta dengan termin
waktu hingga 6 bulan. Pada suatu saat, dirinya menunggak pembayaran, namun
pihak debitur justru memberitahukannya dengan cara menghubungi rekan-rekannya
yang ada di dalam ponselnya. “Saya sudah kapok gak mau lagi, ini bisa bikin
stres yang meminjam. Memang gampang sih ngajuin pinjaman online nya di media
sosial,” ungkapnya. (pe)