Bewara GSP - Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, berhasil menggagalkan
pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Arab Saudi. Pasalnya,
saat ini pemberangkatan TKI ke Negara Arab Saudi tidak diperbolehkan,
dikarenakan moratorium, sehingga TKI yang berangkat ke Arab Saudi akan menjadi
ilegal.
Sebagai
tindakan, Indra menuturkan, tim Disnakertran Kabupaten Subang langsung
menjemput calon TKI tersebut, ketika berada di salah satu penampungan TKI
selama 2 minggu. Pihaknya berhasil membatalkan pemberangkatan TKI tersebut.
Indra menambahkan, sponsor yang memberangkatkan warga Subang yang
menjadi TKI ke Arab Saudi, sangat membahayakan, dikarenakan pemberangkatannya
ilegal.
Pekerjaan menjadi sponsor untuk memberangkatkan TKI ke Arab Saudi
sangat menggiurkan, karena perusahaan akan memberikan imbalan kepada sponsor
yang berhasil membujuk warga Subang sebesar Rp 25 juta. Begitu tiba di Arab
Saudi si TKI tersebut dihargai Rp 120 juta.
Indra menjelaskan, para sponsor tersebut
modusnya ke desa-desa mencari warga Subang yang ekonomi lemah dan kesusahan,
untuk dibujuk agar mau bekerja ke luar negri.
Mereka mengiming-imingi uang agar
warga tersebut akhirnya mau berangkat. Indra meminta kepada para kepala
desa di Kabupaten Subang, agar mewaspadai tindak-tanduk orang yang tidak
dikenal masuk ke desa. Terlebih mengiming-imingi warga desa agar mau berangkat
menjadi TKI.
Kepala Seksi Binapenta TKI Disnakertrans Subang H.
Indra Suparman SH mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan pemberangkatan
warga Subang ke Arab Saudi. Temuan tersebut, Indra menjelaskan, ada warga
Subang yang mau berangkat ke Arab Saudi atas nama Ratnasari (32) warga Desa
Cimayasari Kecamatan Cipendeuy.
Korban diduga dibujuk rayu sponsor di Cipendeuy
untuk berangkat ke luar negeri menjadi TKI. Namun karena tidak tahunya
Ratnasari, jika Arab Saudi masih moratrium sehingga mau saja. Pihak Desa
Cimayasari meminta untuk memulangkan calon TKI, sehingga pihaknya menggagalkan
calon TKI tersebut berangkat ke Arab Saudi.
(pe)