Bewara GSP - Tim Kerja Penyusunan Tatib
DPRD Subang, akhirnya merampungkan penyusunan Tatib DPRD. Setelah melakukan
pembahasan dan penelaahan bab demi bab juga pasal-pasalnya, selama lima hari
kerja hingga finishing.
Penyusunan Tatib
tersebut berdasarkan PP No 12 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD
Provinsi, Kabupaten dan Kota. Yang didalamnya tertuang tentang pembentukan AKD
(Alat Kelengkapan Dewan). Wakil Tim
Kerja Penyusunan Tatib Bangbang Irmayana, mengapresiasi kepada Pimpinan
Sementara DPRD juga tim, karena dapat merampungkan penyusunan Tatib DPRD tepat
waktu.
Hal ini kata Bangbang, tentunya berkat kerja keras tim dan pimpinan
sementara. Karena hasil konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jabar, disambut baik
dan hanya Kabupaten Subang, pembahasan dan penyusunannya betul- betul matang.
Lebih lanjut Bangbang menjelaskan, Tatib tersebut
menuangkan hal yang sangat krusial seperti tata cara persidangan, penyusunan
perda, fungsi anggaran dan pengawasan dan pembentukan alat kelengkapan dewan
(AKD), serta hal lainnya.
Bangbang menyatakan, orang-orang yang masuk
dalam Tim Penyusunan Tatib ini orang yang berpengalaman dan memahami
organisasi. Apalagi didalamnya ada Bunda Elita sebagai pimpinan sementara,
sebagai mantan birokrat ingin betul-betul hasilnya pas dan matang. (pe)